PERHAPI Sulteng Sebut Fungsi Perguruan Tinggi Mencerdaskan Bangsa, Urusan Pertambangan Serahkan pada Ahlinya

PERHAPI Sulteng Sebut Fungsi Perguruan Tinggi Mencerdaskan Bangsa, Urusan Pertambangan Serahkan pada Ahlinya

“Kalau ini bukan profesi, bukan tugas pokok, bukan sesuatu yang ditekuni maka bukan itu anjurannya.Meski ada ilmunya. Karena menurut saya di pertambangan ada tiga hal yang harus dimiliki,Pertama, punya potensi,Kedua, harus punya teknologi, ketiga harus punya modal uang,” paparnya.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, M.Si. menilai pemberian hak pengelolaan pertambangan kepada perguruan tinggi merupakan langkah keliru yang bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Perguruan tinggi harus menjalankan Tridharma, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pemberian hak pengelolaan pertambangan justru menggeser fokus utama,” kata Prof. Slamet yang juga anggota Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Administrasi Publik Indonesia (IAPA).

Menurutnya, pemerintah seharusnya memperkuat pendanaan riset ketimbang memberikan hak pengelolaan pertambangan kepada perguruan tinggi. “Riset merupakan salah satu pilar utama Tridharma. Jika negara ingin berkontribusi lebih, negara harus mendukung riset perguruan tinggi dengan memperkuat pendanaannya. Fokus perguruan tinggi adalah pada transfer ilmu, riset, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan bisnis pertambangan,” kata Guru Besar Kebijakan Publik FISIP Untad tersebut.

Usulan dalam RUU tersebut telah menimbulkan kekhawatiran bahwa peran perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan akan bergeser menjadi badan usaha. Para pengamat pun mendesak agar pasal tersebut direvisi agar perguruan tinggi tetap menjalankan fungsi utamanya untuk masyarakat. (rahmat nur)