MOJOKERTO (WartaTransparansi.com)– Polres Mojokerto Kota meringkus 7 tersangka pengedar dan pengguna narkoba berikut mengamankan barang bukti berupa 139.830 Pil Double L dan Sabu 67 Gram. Ini diutarakan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., saat acara press release bersama KASUBSI PIDM Sie Humas IPDA Slamet yang dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (23/1/2023).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., menegaskan pada Januari 2025 ini di Polres Mojokerto kota terdapat 9 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka. Dari 7 tersangka ini akan dijerat dengan 3 pasal yang berbeda.
Dijelaskan dari ke tuju tersanka tersebut empat diantaranya yakni TY, YW, FS, EP melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milliar.
PD dan AS melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup dengan denda 10 milliar.
“Untuk PD dan RF juga melanggar pasal 435 sub 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,”tegas Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H, saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).