Polres Mojokerto Ringkus 7 Tersaka Narkoba

Polres Mojokerto Ringkus 7 Tersaka Narkoba
Foto: Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., saat acara  press release bersama KASUBSI PIDM Sie Humas IPDA Slamet di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (23/1/2023)

Menurut AKP Suparlan ,  barang bukti yang terkumpul dari ke tujuh tersanka berupa Narkotika Gol 1 jenis sabu total bruto 67,89 gram, tablet pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 buah timbangan elektrik, 8 buah handphone, 4 sepeda motor dan uang tunai Rp. 415.000.- dengan total nilai BB keseluruhan Rp. 507.747.000.-.

AKP Suparlan menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang merupakan pekerja proyek bangunan mendapat tawaran menjadi kurir dengan keuntungan 2 Juta rupiah/ons dan juga sebagai pemakai.

Dalam konferensi Pers ini, AKP Suparlan menekankan komitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.

“Saya harap kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah Mojokerto, karena pemantauan kami sangat mudah untuk menjangkau wilayah Mojokerto”pungkas AKP Suparlan.(gatot sugianto)