Djoko awalnya mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari jaringan Ditressiber Polda Sulteng yang menginformasikan aktivitas pelaku di lokasi kejadian.
“Selama kurang lebih seminggu, aktivitas para pelaku terus dipantau oleh Tim Subdit Bantek III dengan melakukan pengintaian dan perburuan terhadap target. Kemudian melakukan penindakan dan menemukan terduga pelaku tengah melakukan aktivitas penipuan secara daring dengan modus investasi melalui ponsel masing-masing terduga pelaku,” terang Djoko.
Djoko mengatakan, kasus ini akan terus diusut untuk mengungkap siapa saja korban dari aksinya.”Saat ini para pelaku telah diamankan di Rutan Polda Sulawesi Tengah dan dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (rahmat nur)





