Menurutnya Pengadilan Madiun tidak berwewenang mengadili perkara tersebut. Dalam putusannya Pengadilan Madiun,menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat.
Hakim juga menyatakan PN Madiun kota tidak berhak memeriksa perkara tersebut.Putusan telah di gelar oleh PN Kota Madiun dengan amar putusan memenangkan tergugat atas perkara tersebut.” Hari ini putusan PN Madiun kota telah kita serahkan ke Direktur Perumda BPR Kota Madiun,” tutup Ahmad Setiawan.
Sementara itu Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun Forest Khrisna Tri Wasito ADY, SH menyampaikan bahwa dengan keluarnya putusan PN madiun Kota yang menolak gugatan LSM pukat bisa menjadi bukti bahwa perumda BPR kota Madiun telah bekerja profesional dan sesuai dg SOP yg berlaku. ” Dengan demikian reputasi bank akan senantiasa terjaga dengan baik kredibiltasnya,” ujar Forest Khrisna Tri Wasito. (*)