banner 728x90

Sidang PN Kota Madiun, Perumda BPR Kota Madiun Menang Atas Gugatan LSM Pukat

Sidang PN Kota Madiun, Perumda BPR Kota Madiun Menang Atas Gugatan LSM Pukat
Sidang Putusan Pengadilan Negeri Madiun menangkan Perumda BPR Kota Madiun pada Swelasa (7/1/2025)

MADIUN (WartaTransparansi.com) – Pengadilan Negeri Kota Madiun  telah memutuskan perkara gugatan yang diajukan oleh LSM Pukat terhadap Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun pada Selasa (7/1/2025)

Gugatan yang diajukan oleh LSM Pukat yang didaftarkan pada tanggal 25 Oktober 2024 lalu dengan nomer register PN Kota Madiun nomor 49/Pdt.G/2024/PN Madiun dengan isi Gugatan tindak lanjut dari proses hukum dari laporan polisi nomor LP/A/09/VI/2024/SPKT/Satreskrim/Polresmadiunkota/POLDA.

Kuasa Hukum Tergugat / Perumda BPR Kota Madiun  Ahmad Setiawan , SH, MH dari kantor Firma Hukum AS Law Firm Magetan menyampaikan  dalam gugatannya  LSM Pukat meminta ganti rugi 1.5.000.000 (1,5M) dan dan denda 1.000.000 ( 1 juta/hari).” Setelah dilakukan mediasi sebanyak 3 kali oleh hakim, penggugat tetap minta dilanjutkan ke persidangan,” ujar Ahmad Setiawan.

Selanjutnya pihak tergugat   dalam hal ini  melalui kuasa  hukumnya Ahmad Setiawan mengajukan eksepsi/ keberatan apa yang diajukan penggugat. Menurut Wiryo gugatan LSM Pukat tidak jelas dan kabur ( onscuur libel).” Gugatan juga melanggar Yuridiksi/kompetensi absolut,” terang Wiryo sapaan Ahmad Setiawan.

Penulis: Rudi ArdyEditor: Amin