MADIUN (WartaTransparansi.com) – Pengadilan Negeri Kota Madiun telah memutuskan perkara gugatan yang diajukan oleh LSM Pukat terhadap Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun pada Selasa (7/1/2025)
Gugatan yang diajukan oleh LSM Pukat yang didaftarkan pada tanggal 25 Oktober 2024 lalu dengan nomer register PN Kota Madiun nomor 49/Pdt.G/2024/PN Madiun dengan isi Gugatan tindak lanjut dari proses hukum dari laporan polisi nomor LP/A/09/VI/2024/SPKT/Satreskrim/Polresmadiunkota/POLDA.
Kuasa Hukum Tergugat / Perumda BPR Kota Madiun Ahmad Setiawan , SH, MH dari kantor Firma Hukum AS Law Firm Magetan menyampaikan dalam gugatannya LSM Pukat meminta ganti rugi 1.5.000.000 (1,5M) dan dan denda 1.000.000 ( 1 juta/hari).” Setelah dilakukan mediasi sebanyak 3 kali oleh hakim, penggugat tetap minta dilanjutkan ke persidangan,” ujar Ahmad Setiawan.
Selanjutnya pihak tergugat dalam hal ini melalui kuasa hukumnya Ahmad Setiawan mengajukan eksepsi/ keberatan apa yang diajukan penggugat. Menurut Wiryo gugatan LSM Pukat tidak jelas dan kabur ( onscuur libel).” Gugatan juga melanggar Yuridiksi/kompetensi absolut,” terang Wiryo sapaan Ahmad Setiawan.