Berikut ini adalah teks Pasal 5 Perpres 139/2024 yang ditandatangani Prabowo pada tanggal 21 Oktober 2024, “Menteri Hukum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 13 memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM kecuali subdirektorat keimigrasian dan administrasi pemasyarakatan yang berada dalam lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum”.
Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kemudian, dalam Pasal 5 Perpres 18/2023 disebutkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai 11 fungsi di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan kekayaan intelektual.
Berikut ini adalah teks Pasal 5 Perpres 18/2023, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi terhadap pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan HAM di daerah; pelaksanaan pembinaan hukum nasional; perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan HAM; pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional; pelaksanaan tugas pokok kepada daerah; pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat menyampaikan bahwa kementeriannya hanya akan membina tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Ketiganya adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Peraturan. (*) Perundang-undangan (PP), dan Direktorat Jenderal. (*)