banner 728x90

Kemenkumham kini terbagi tiga, Kakanwil Rakhmat Renaldi : Tahap penyesuaian

Kemenkumham kini terbagi tiga, Kakanwil Rakhmat Renaldi : Tahap penyesuaian

PALU (WartaTransparansi.com) – Presiden Prabowo Subianto membagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga, yakni Kementerian Hukum (Kemenkum); Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM); dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Kemenimpem)

Perubahan tersebut juga diikuti oleh kanwil Kemenkumham di masing-masing provinsi, termasuk di Sulteng. Pada masa transisi tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham, Rakhmat Renaldi menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan tersebut, pihaknya saat ini tengah dalam tahap penyesuaian.

“Sebelumnya kami bekerja dalam satu rumah di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, intinya meskipun ada perubahan, kami pastikan tetap berjalan seperti biasa, karena kami tidak bisa absen saat negara membutuhkan kami dan harus hadir di tengah masyarakat,” kata Rakhmat Renaldi di kantornya, Jumat, (3/1/2025)

Menurutnya, dengan adanya perubahan yang terjadi, pihaknya tetap memastikan program pembinaan hukum, pelayanan hukum, dan penegakan hukum tetap berjalan seperti biasa. “Tentunya salah satu tujuan dari perubahan ini adalah agar lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi. Kemudian kami juga bisa lebih berkonsentrasi,” tuturnya.

Selain itu, kata Rakhmat Renaldi, meskipun dalam masa transisi, pihaknya tetap bekerja. “Karena ini butuh penyesuaian. Termasuk dari sisi anggaran, infrastruktur, dan usulan SDM,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Susunan Tugas dan Fungsi Kementerian Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri Hukum akan melaksanakan segala urusan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dalam Pasal 5 Perpres 139/2024 disebutkan bahwa Menteri Hukum tidak menangani urusan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.