“Jadi dia mengolah, kemudian pemurniaan. Nah, misalnya kolam-kolam itu pemurniaan itu, namanya HLP atau Heapleach. Kemudian, membuka lahan itu menggali. Jadi kalau dibilang mengupas dulu memang wajar karena klasifikasi usahanya,” ungkapnya.
Menurut Musliman, untuk pengoperasian dan pemeliharaan HLP sepenuhnya kewenangan PT CPM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)atau pemegang konsesi kontrak karya dan telah di kontrak pelaksanaannya kepada PT AKM.
“Perjanjian kontrak kerja sama itu namanya eksklusif antara PT CPM dengan PT AKM, jadi dia yang berhak melakukan pengolahan,” terangnya.
Musliman juga mengungkapkan, di dokumen pajak PT AKM semuanya sudah lengkap. “PT AKM tetap bayar pajak, ada buktinya. Padahal yang harus menjawab pertanyaan ini adalah PT CPM, karena dia yang punya kontrak dengan PT AKM,” sarannya. (*)