banner 728x90

Anggota Komisi lll DPRD Sulteng: Pengelola Tambang Emas Poboyo Sudah Berijin

Anggota Komisi lll DPRD Sulteng: Pengelola Tambang Emas Poboyo Sudah Berijin
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir H. Musliman MM

PALU (WartaTransparansi.com) – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir H. Musliman MM menegaskan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Adi Jaya Karya Makmur (AKM) terkait pengolahan emas di Kelurahan Poboya terkonfirmasi. Hal itu setelah ia menelusuri kelengkapan dokumen izin perusahaan tersebut.

Dari hasil pengecekan dokumen, kata Musliman, terdapat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT Adi Jaya Karya Makmur.

“IUJP ini ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia yang pada saat itu menjabat Menteri Investasi dan Kepala BKPM, yang sekarang menjabat sebagai Menteri ESDM. ” kata Musliman yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa (17/12/2024) di kantornya.

Ia menjelaskan, izin tersebut berisi daftar klasifikasi bidang usaha Konstruksi Pertambangan,Pengangkutan dan Penambangan dengan sub bidang pengolahan, pemurnian, perbengkelan, menggunakan truk, pembongkaran tanah/bantuan penutupdan peledakan.