Hendrat Subyakto Dilantik Sebagai Anggota DPRD Magetan Antar Waktu

Hendrat Subyakto Dilantik Sebagai Anggota DPRD Magetan Antar Waktu

MAGETAN (WartaTransparansi.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan melantik Hendrat Subyakto sebagai anggota DPRD Magetan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) di Gedung DPRD Magetan. Hendrat menggantikan Sujatno yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada serentak, 27 Noveber lalu.

Pengucapan sumpah dipimpin oleh Ketua DPRD Suratno dalam Rapat Paripurna dengan Acara Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Magetan bertempat di Ruang paripurna DPRD, Selasa (17/12/2024).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1208/KPTS/011.2/2024 tertanggal 25 November 2024 dan Nomor 100.3.3.1/1274/KPTS/011.2/2024 tertanggal 10 Desember 2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Magetan.

Anggota DPRD yang baru dilantik Hendrat Subyakto  mengaku bangga atas pelantikannya dapat berjalan lancar. “Ini  amanah yang sangat berat dan harus diemban. saya akan fokus menjalankan tupoksi saya sebagai anggota legislatif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat,” kata Hendrat Subyakto.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Magetan sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan H. Suyatno menyampaikan ucapab  selamat dan sukses atas pelantikan saudara Hendrat Subiyakto sebagai anggota DPRD PAW dari PDI perjuangan.”  Semoga bisa membesarkan PDI Perjuangan dan dapat mengemban amanat dalam memperjuangkan aspirasi Masyarakat,” ucap Suyatno.

Dengan semangat baru harapan baru bisa menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang di wakilinya. Dan paling penting bisa menjalankan amanah yang telah diembannya. sehingga dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat. (*)