PALU (WartaTransparansi.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan NS (29), mantan karyawan administrasi di Toko Prima CV. Agung Bahana, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P.21 oleh kejaksaan.
“Hari ini rencananya akan dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.” terangnya. Rabu, (11/09/2024)
Menurut Sugeng, modus yang dilakukan tersangka antara lain mengeluarkan barang dari toko tanpa dokumen resmi, mencetak struk fiktif, mencetak struk penjualan tunai yang tidak ada uangnya, dan melakukan transaksi pembayaran struk penjualan tanpa melalui rekening Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa.
“NS bertugas sebagai admin pembelian atau sebagai orang yang memesan kebutuhan toko dari distributor dan melakukan pengecekan stok. Kejadian ini terjadi pada tanggal 5 Maret 2024,” terangnya.
Dijelaskan, atas perbuatan tersangka NS, Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp560.707.347.
“Penyidik menduga pelaku NS telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,”
Sugeng menegaskan Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa yang berlokasi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Palu, merupakan distributor bahan bangunan dan peralatan.
“Kasus dugaan penggelapan tersebut telah ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/LP/B/52/III/2024/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 11 Maret 2024,” kata Kabid Humas Ditjen Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari di Palu.
Dalam kasus penggelapan ini, kata Sugeng, penyidik Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa 15 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. (*)