MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberikan jaminan keselamatam kerja kepada sedikitnya 2.083 anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se-Kab. Mojokerto dengan mendaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya ini dimaksudkan agar setiap anggota BPD dalam melaksanakan pekerjaannya di masing-masing wilayahnya terlindungi dengan jamainan keselamatan kerja.
Pernyataan ini diutarakan Bupati Ikfina saat pelaksanaan Pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Mojokerto tentang perpanjangan masa keanggotaan BPD se-Kab. Mojokerto dari sebelumnya 6 tahu menjadi 8 tahun, di halaman Pemkab. Mojokerto, Selasa (10/9/2024).
Dijelaskan BPD nerupakan Lembaga Perwujudan Demokreasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan dianggab sebagai Parlemen Desa. Anggota BPD adalah wakil dari pendudnuk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
Menurut Bupati Ikfina, dengan terbitnya UU No: 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No.6 2024 tentang desa, terkait masa keanggotaan BPD dalam 1 periode yang sebelumnya 6 tahun sekarang menjadi 8 tahunterhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Dan pengukuhan anggota BPD ini secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk pepanjangan masa jabatannya.
“Semoga dengan perpanjangan ini, anggota BPD semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun serta memajukan desa diwilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesehatan warga dan peningkatan infrastruktur dan lainnya,”pinta Ikfina.
Ditambahkan dengan perpanjangan jabatan anggta BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini, Pemkab. Mojokerto melalui masing-masing pemerintahan desa sekaligus mendaftarkan semua anggota BPD se-Kab. Mojokerto di BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga anggota BPD dalam melaksanakan pekerjaan di wilayah kerjanya, keselamatannya terlindungi, apabila terjadi kecelakaan kerja saat bertugas, berangkat/pulang serta mendapat santunan apabila yang bersangkutan (anggota) meninggal dunia.
“Semua anggota BPD telah didaftarkan sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) serta JKM (Jaminan Kematian),”jelas Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ikfina selain menyerahkan SK Perpanjangan keanggotaan BPB dari 6 tahun menjadi 8 Tahun secara simbolis pada perwakilan masing-masing kecamatan, juga menyerahkan santunan kematian JKM pada ahli waris anggota BPD yang sudah meninggal dunia.
“Dengan perpanjangan masa keanggotaan ini, bapak/Ibu anggota BPD se-Kab. Mojokerto, mulai sejak pengukuhan saat ini akan menjabat total 8 tahun, saya berharap seluruh anggota BPD memanfaatkan masa jabatan bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melain untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas,” pungkas Bupati Ikfina.(*)