MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga secara resmi memberlakukan lima hari sekolah secara serentak pada tahun ajaran 2024/2025 mendatang.Hal ini setelah terbit Surat Edaran PJ Bupati Magetan nomor 100.3.5.2/714/403. 101/2024 tentang pelaksanan 5 (lima) hari sekolah di Kabupaten Magetan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dikpora) Magetan Suwata yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Irawan menyampaikan selanjutnya kepada satuan pendi RWdikan mulai PAUD, TK , SD, SMP negeri/ swasta dibawah naungan Dikpora untuk memedomi SE dari PJ Bupati Magetan tersebut.” Nanti dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dan monitoring oleh dikpora,” terang Irawan.
Saat ini Dikpora Magetan telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan pemberlakuan 5 hari sekolah di semua satuan pendidikan pertanggal 11/7/2024.Dijelaskan dalam pelaksanaan 5 hari sekolah, Kalau anak sekolah 8 jam perhari dengan istirahat minimal setengah jam.Untuk TK dengan durasi waktu 900 menit perminggu.
Menurut Irawan sekolah harus memenuhi jam di atas untuk intrakurikuler dan ko kurikuler, Selainnya terserah sekolah. Dan pelaksanaannya akan dimulai pada tahun ajaran baru tahun ajaran 2024/2025 ini. (*)