KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sebanyak 330 kepala desa di Kabupaten Kediri resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Acara penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
Bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini menyampaikan bahwa penerimaan SK perpanjangan masa jabatan bukan sekadar simbol perpanjangan kekuasaan. Para kepala desa dituntut untuk lebih amanah dan peduli terhadap masyarakat.
“Pesan saya satu: turun ke bawah, cek ke bawah, ada nggak warga terlantar di tempat njenengan. Walaupun itu bukan warga kabupaten, tapi itu warga Republik Indonesia yang harus diurus,” kata Mas Dhito.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir membantu warga yang terlantar dan mengapresiasi kepala desa yang peka terhadap kondisi masyarakat serta langsung melaporkan ke pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.
“Fokus kita ada banyak, tapi salah satunya warga terlantar. Tolong betul, jangan sampai bupati tahu duluan dibanding lurahnya (kades),” tambahnya.
Selain tuntutan untuk lebih peka dan peduli terhadap masyarakat, perpanjangan masa jabatan ini juga mengharuskan kepala desa untuk menjalankan program desa dengan lancar.
“Setiap desa itu harus memiliki blue print, gambaran lima tahun ke depan, satu tahun ke depan apa yang akan dilakukan,” jelas Mas Dhito.
Salah satu prioritas utama Pemerintah Kabupaten Kediri adalah penurunan stunting. Mas Dhito mengharapkan pemerintah desa dapat menetapkan target penurunan stunting sebagai bagian dari program kerja mereka.
“Harapannya Kabupaten Kediri di tahun 2025-2026 sudah bisa zero stunting, zero growth stunting, artinya nol persen stunting, dan tidak ada pertumbuhan stunting,” tutupnya.
Dengan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih aktif, responsif, dan efektif dalam melayani masyarakat serta mengimplementasikan program-program yang berdampak positif bagi kesejahteraan warga desa. (abi/min)