KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dugaan pungutan liar pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kediri terus menggelinding. Meski kasus ini terus mengemuka, namun belum mendapat respon dari Pemerintah setempat.
Malah sebaliknya Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Kediri Bersatu (AKB) siap siap melakukan aksinya, Rabu (19/6/2024). Walaupun aksi tersebut diharapkan tidak mengganggu jalanya roda pemerintahan, apalagi sampai menimbulkan kemacetan arus lalulintas.
Beberapa kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kediri Bersatu (AKB) rencana akan menggelar aksi damai di depan kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kota dan Kabupaten Kediri.
Aksi ini menyusul keluahan masyarakat adanya Pungli di PTSL. AKB menuntut Kantor ATR/BPN lebih transparan dengan menghindari praktek pungutan liar dan responsif dengan pelayanan pada masyarakat. AKB akan mengerahkan sedikitnya 50 orang.
Dalam isi surat pemberitahuan kepada Polisi, dan beredar di kalangan wartawan setidaknya ada delapan LSM yang ikut mendukung aksi damai diantaranya PC Sampa PP Kota, GPM Swahira, Rekan Indonesia Jatim, KR2D, PMBD Pojok Berkembang, Saroja dan GMBI Kediri Raya. Surat bernomor 002/AD-AKB/Vl/2024.
Sekedar diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa, pengajuan PTSL biaya pengurusan hanya sebesar Rp 150 ribu per bidang.
Namun praktiknya di lapangan, disinyalir masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL dipungut biaya sebesar Rp 600 ribu per bidang, bahkan lebih.
Diberitakan sebelumnya oleh Wartatransparansi, PTSL tahun 2024 di Kabupaten Kediri mendapat kuota atau jumlah SHAT yaitu 56.184 bidang dan PBT seluas 12.491 hektar.
Adapun jumlah anggaran yang digunakan untuk program tersebut berasal dari APBN berkisar Rp 9,9 miliar dan APBD sebesar Rp 5 miliar. (*)