MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Tak terkecuali KPU Kabupaten Magetan.Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Mei 2024. Berdasarkan aturan itu, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka pada 13 -19 Juni 2024
Berdasarkan surat KPU Magetan Nomor : 9/PP. 04.2.Pu/3520/2024 perihal seleksi calon petugas pemuthakiran data pemilih untuk pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, Wali kota/wakil wali kota tahun 2024 Kabupaten Magetan. resmi membuka pendaftaran pantarlih dengan beberapa persyaratan.
Diantaranya WNI Minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja,sehat jasmani rohani,tidak menjadi anggota partai politik,berpendidikan paling rendah SLTA sederajat.Serta melampirkan beberapa surat pernyataan. Kelengkapan dokumen pendaftaran disampaikan ke PPS desa setempat paling lambat 19 Juni 2024.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Ditujukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar, akurat, dan partisipatif sehingga mendukung terciptanya pemilihan yang demokratis dan berintegritas,” terang Noviano.
Dijelaskan Noviano pria lulusan Unair Surabaya ini, Petugas Pantarlih memegang peran krusial dalam memastikan akurasi data para pemilih pada Pilkada, 27 November 2024 mendatang.Saat ini KPU Magetan akan merekrut 2034 orang calon pantarlih. ” Tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih mulai 24 Juni 2024 hingga satu bulan ke depan,” terang Noviano.
Guna memperlancar proses pendaftaran KPU Magetan melakukan supervisi ke PPK, PPS Se Kabupaten Magetan. Seperti yang dilakukan Ketua KPU Noviano Suyide yang hari ini melakukan supervisi di Kecamatan Plaosan.
Dijelaskan dari 15 desa yang ada di Kecamatan Plaosan beberapa desa kurang lengkap pendaftar karena surat sehat, seperti desa Plumpung, Ngancar dan Bulugunung.” Masih ada waktu sampai besok semoga kendala ini dapat terpenuhi semua, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar,” terang Noviano Suyide. (*)