Kediri  

Jumlah TPS dan Pantarlih di Kediri Diproyeksi Berkurang Signifikan, Kok Bisa?

Jumlah TPS dan Pantarlih di Kediri Diproyeksi Berkurang Signifikan, Kok Bisa?
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nanang Qosim (kiri) Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Partisipasi masyarakat, Moch Wahyudi (kanan) saat diwawancarai awak media

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota, dan Kabupaten Kediri mengumumkan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada dan Pilgub 2024 mendatang akan mengalami pengurangan signifikan. Hal ini dialami oleh KPU Kabupaten Kediri dimana mencatat penurunan sebesar 50 persen jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 yang lalu.

Pengurangan jumlah TPS ini disebabkan oleh perubahan mengenai jumlah maksimal pemilih dalam setiap TPS.

” Pilkada dan Pilgub 2024 mendatang, diperkirakan ada sekitar 2.345 TPS se-Kabupaten Kediri,” Kata Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nanang Qosim, Rabu (12/6/2024).

Ia mengatakan angka ini menunjukkan penurunan drastis dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 yang lalu, yaitu sebanyak 4.621 TPS. Penyusutan itu dikarenakan adanya penggabungan TPS yang sebelumnya dalam pemilu lalu maksimal berjumlah 300 orang. Namun, untuk Pilkada dan Pilgub 2024 ini jumlah maksimalnya ialah 600 orang.

Seiring dengan berkurangnya jumlah TPS, jumlah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang pendaftaranya dibuka pada 13-17 Juni 2024 (besok-red) oleh KPU juga mengalami pengurangan otomatis.

” Pemilu 2024 kemarin 1 TPS 1 orang Pantarlih. Namun, sekarang (Pilkada dan Pilgub 2024-red) rata-rata 2 orang per TPS karena Pantarlih maksimal hanya boleh coklit 400 orang kalau satu TPS pemilihnya lebih dari 400 Pantarlihnya 2 orang,” urai Nanang.

Adanya penggabungan TPS. Kata Nanang, KPU bakal mempertimbangkan faktor geografis TPS, maka tidak semua TPS bakal digabung menjadi satu.

” Perkiraan kami jumlah pemilih di TPS berkisar 400-555 orang, tergantung letak geografis wilayah TPS setempat. Misal diwilayah pegunungan di Kecamatan Mojo, Semen, Puncu, Kepung, dan Ngancar. Sehingga tidak mungkin menggabungkan 2 TPS karena wilayahnya terlalu jauh,” urai Nanang.

Sementara itu, KPU Kota Kediri juga mencatat adanya penurunan jumlah TPS dan Pantarlih meskipun tidak sebesar di Kabupaten Kediri. Hal ini sebagai upaya penyesuaian untuk mematuhi petunjuk dari KPU RI dan KPU Provinsi Jatim tentang maksimal jumlah pemilih per TPS.

” Saat ini hasil pemetaan TPS, untuk Pilkada Kota Kediri dan Pilgub Jatim direncanakan 401 TPS dengan jumlah pemilih per TPS kisaran 600 pemilih,” ujar Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Partisipasi masyarakat, Moch Wahyudi.

Ia mengutarakan jika pada Pemilu 2024 yang lalu, tersebar di 3 Kecamatan Kota Kediri sebanyak 856 TPS. Maka secara otomatis juga berpengaruh terhadap jumlah Pantarlih yang sedianya juga perekrutan akan dilakukan pada Kamis 13 Juni 2024.

Direncanakan setiap TPS ada 2 pantarlih tapi, juga ada satu orang hal ini dilihat dari jumlah pemilih tiap TPS. Setiap 1 Pantarlih bertugas mendata maksimal 400 daftar pemilih tetap (DPT).

” Total kebutuhan Pantarlih dari 401 TPS di Kota Kediri, maka kita butuhkan sejumlah 782 Pantarlih,” kata Wahyudi.

Untuk diketahui, tugas Pantarlih yakni melakukan pemutakhiran data dan coklit di TPS dengan jumlah yang variatif. Nanti setelah coklit proses pemutakhiran data masih panjang seperti untuk kebutuhan daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sampai nanti kepada daftar pemilih tetap (DPT).

Sedangkan jadwal Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara nasional dan serentak yang diikuti oleh 38 provinsi, 514 kabupaten/kota se-Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. (*)