MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Republik Indonesia melaluii Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan mulai tanggal 8 Mei 2024 lalu.
Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan dr. Rochmat Santoso meyampaikan sesuai Perpres 54 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS sesuai Pasal 46A) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
” Paling lambat tanggal 30 Juni 2025 harus sudah dilaksanakan,” ujar dr. Rochmat Santoso Minggu (11/5/2024).
Rochmat Santoso menjelaskan Alhamdulillah sejak 2 tahun lalu kami sudah mempersiapkan KRIS setiap tahunnya dan sudah dilihat oleh Tim BPJS Kesehatan. Persiapan fasilitas memang tidak bisa langsung semuanya karena keterbatasan anggaran BLUD Rumah sakit.
Diakui masih ada beberapa persyaratan yang belum karena memang memerlukan biaya yang sangat mahal. Misalnya seluruh ruangan harus AC dan menggunakan Nurse Call. “untuk Nurse Call satu titik 8 juta harganya,” terangnya.
Namun demikian kami sudah mulai berproses untuk pengadaannya. Sementara untuk Unit stroke sudah siap, mulai minggu ini atau minggu depan seluruh ruang di paviliun akan di pasang dan akan berlanjut ke ruangan yang lain sesuai kemampuan dana BLUD RS.
“Kami optimis dapat mempersiapkan fasilitas sesuai tenggat waktu yaitu paling lambat 25 Juni 2025,” tutup Rochmat Santoso. (*)