Opini  

Kwarda Jatim Hadir di Rakernas Pramuka

Kwarda Jatim Hadir di Rakernas Pramuka
Dr. Muchamad Taufiq

Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Penutup Pasal 34 Permendikbud 12/2024, menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 sejak tanggal 26 Maret 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga untuk memperbaikinya hanyalah dengan melakukan perubahan atas permendikbud 12/2024.

Kwarda Jatim yang saat ini telah memiliki legalitas tentunya memiliki peran penting untuk memberikanrespon kritis terhadap permendikbud ini. Aksi nyata kwarda jatim bersama kwarcabnya merupakan rabuk bagi kemajuan pramuka di Indonesia. Langkah- langkah strategis organisasi dan penguatan aspek juridis kwarda jatim yang dikomandani kak Arum Sabil adalah harapan bagi kwartir cabang/kota se- jatim. Semoga sukses dalam menjalankan amanah.

*) Penulis adalah Dosen ITB Widya Gama Lumajang dan Andalan Nasional Bidang Orgakum Gerakan Pramuka.