Oleh Ari Royani
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Magetan selesai dilaksanakan pada hari Selasa 12 September 2023. Pemilihan Kepala Desa serentak meliputi 30 desa di 15 kecamatan dan dilaksanakan dengan Electronic Voting (E-Voting ).Hal ini dipandang sebagai sebuah terobosan baru dalam pemilihan langsung. E-voting sebagai sebuah model Pemilihan umum sudah dilakukan di beberapa negara di luar negeri seperti di Negara Estonia, India, Filipina dan negara lainnya dengan tingkat keberhasilan yang berbeda – beda.
Pada saat diselenggarakan Pilkades di Kabupaten Magetan periode September 2023 lalu e-voting juga digunakan dengan baik.Pada saat Pilkades serentak di kabupaten Magetan penulis berkesempatan untuk melakukan observasi secara langsung, dan mengadakan beberapa catatan ringan terhadap pelaksanaan di Desa Geplak, Kec Karas, Kabupaten Magetan.
Berdasarkan pengamatan penulis, sebelum penerapan e-voting dalam Pilkades tersebut, terlebih dahulu dilakukan simulasi e-voting sebanyak tiga kali. Simulasi pertama dilakukan bagi panitia Pilkades, simulasi yang kedua dan ketiga dilakukan bagi calon pemilih. Pada saat simulasi ini diikuti calon pemilih sekitar 75 orang,dengan memprioritaskan lansia dan keterwakilan warga desa.
Bagi panitia Pikades, e –voting ini tentu saja merupakan pengalaman baru karena terbiasa melakukan pemilihan secara manual kemudian beralih dengan e-voting. Perubahan metode e- voting perlu dikuasai karena panitia akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pilkades pada hari H, khususnya harus mendampingi calon pemilih lansia yang mengalami kesulitan. Untuk calon pemilih, tentu saja sangat dibutuhkan latihan e-voting. Jika dalam pilkades dulu terbiasa dengan kertas suara gambar pisang, kelapa atau padi, kemudian beralih ke kertas suara gambar calon kades. Peralihan berikutnya dengan alat elektronik.
Sesuai dengan jadwal Pilkades yang telah ditetapkan maka Pilkades di Desa Geplak, Kec Karas, Kabupaten Magetan diketahui jumlah DPT adalah sebanyak: 1.209 orang, sementara yang hadir sebanyak:1.087 orang, tidak hadir: 122 orang. Sesudah dilakukan proses penghitungan suara, diketahui perolehan suara nomer urut 1. Subangi sebanyak: 468 suara, nomer urut 2.Juwarno: 619 suara dan ternyata tidak ada suara yang rusak.
Harus diakui bahwa Panitia Pilkades patut diacungi jempol sebab ada keberanian untuk melakukan terobosan baru dalam Pilkades dengan e-voting.Sebab bukan tanpa resiko penggunaan e-voting dalam sebuah perhelatan Pilkades ada bahaya error pada peralatan, gangguan hacker dll.
Dalam pelaksanaan Pilkades tersebut dapat dipelajari aspek keuntungan e-voting sesuai yag banyak diteorikan diantaranya: bisa mereduksi suara rusak, menghemat anggaran pengadaan kertas suara, waktu lebih efisien karena tanpa membuka buka kertas suara, hasil perolehan suara juga bisa lebih cepat diketahui. Lebih dari itu, untuk panitia Pilkades ternyata lebih efisien tenaga, mengurangi faktor kelelahan dan tentu saja korban jiwa karena kelelahan dll.Demi suksesnya e-voting Panitia Pilkades sudah barang tentu harus mempersiapkan banyak hal, pertama infrastruktur/jaringan sistem komputer harus tersedia. Kedua, Kualitas SDM perlu dipersiapkan dengan baik melalui pelatihan simulasi dll.
E-voting ini pernah dikaji secara mendalam oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ( sekarang tergabung ke BRIN) pada tahun 2014.Hasil kajiannya menyatakan bahwa e-voting dalam perhelatan Pilkada dapat menghemat biaya hingga 50% (www. antaranews.com, 22 September 2014).Hal ini berarti tingkat efisiensi e-voting tergolong tinggi.
Pillkades Kabupaten Magetan ini dapat dipandang sebagai sebuah pilot project untuk kelak diterapkan dalam skala regional bahkan nasional. Walaupun skalanya masih kecil dan ada kesan hanya bersifat trial and error dalam bentuk pemilu di tingkat lokal, namun keberanian untuk mencoba terobosan baru ini sangat layak diapresiasi.Tentu saja pokok permasalahan akan lebih komplek jika diimplementasikan pada tingkat lebih luas baik itu di pilkada atau pemilu tingkat nasional. Kiranya e-voting ini perlu diujicobakan secara bertahap ke tingkat yang lebih luas baik regional, hingga bisa Pemilu serentak nasional.
Dengan e-voting ini kemungkinan terjadinya permasalahan penghitungan suara pasca Pemilu serentak terutama Pilpres,Pileg seperti sekarang ini dapat direduksi.Namun demikian, meskipun e-voting ini memiliki tingkat efisiensi yang tinggi, dalam pelaksanaan Pemilu serentak nasional tetap diperlukan sikap kehati-hatian, terutama dengan potensi gangguan dari para hacker serta gangguan teknis lainnya.
Harapan penulis, semoga terobosan e-voting yang dilakukan oleh Panitia Pilkades di Kabupaten Magetan pada bulan September 2023 tersebut dapat menjadi sebuah catatan penting bahwa sebuah Kabupaten kecil ini berani memulai sesuatu yang baru dalam Pilkades modern yang terbukti cukup sukses, serta minim konflik.Pertanyaan akhirnya adalah:”Beranikah pada Pemilu serentak 2029 mendatang menggunakan e-voting?” Hal ini tentu harus diawali dengan perubahan peraturan perundangan agar memiliki payung hukum yang kuat dalam pelaksanaanya. Semoga !!
*) Penulis adalah pengurus ISNU Kota Madiun, IKAPMII Magetan