Tipu Korban Masuk CPNS, Petugas Imigrasi Gadungan Asal Mojokerto Dituntut 3 Tahun

Tipu Korban Masuk CPNS, Petugas Imigrasi Gadungan Asal Mojokerto Dituntut 3 Tahun
M. Edy Suwarno, warga Puri-Mojokerto terdakwa penipuan CPNS, berproses di PN Mojokerto

’’Terdakwa menyanggupi, kalau saat itu sedang ada lowongan pekerjaan CPNS jatahnya sebagai anggota KPK,” sebut Direktur LBH Permata Law.

Kemudian Edy menawarkan pilihan CPNS di Pemkab Mojokerto sebagai guru dan CPNS imigrasi dengan biaya pendaftaran Rp 150 juta. Dengan tawaran yang menggiurkan itu, korban akhirnya berminat dan menerima.

’’Korban waktu itu sempat meminta ditunjukan tanda pengenalnya sebagai anggota KPK, tapi terdakwa mengaku sedang tidak membawa,’’urainya.

Selanjutnya sejak Maret 2021 hingga 1 Februari 2023, total Qosim telah menyerahkan uang sebanyak Rp 346 juta dengan 15 kali transaksi baik secara transfer maupun tunai. Nominalnya pun beragam, mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Sedangkan sejumlah uang tersebut selain uang simpanan selama bertahun-tahun, juga hasil dari menjual sejumlah barangnya termasuk motor dan lainnya.

’’Supaya korban terus memberi uang, terdakwa selalu mengancam uang yang sebelumnya diserahkan akan hangus kalau korban tidak ngasih ke terdakwa lagi. Pengakuan terdakwa ke korban, uang tersebut sebagian untuk pimpinannya di Jakarta,’’tukas Alex. (*)