Tipu Korban Masuk CPNS, Petugas Imigrasi Gadungan Asal Mojokerto Dituntut 3 Tahun

Tipu Korban Masuk CPNS, Petugas Imigrasi Gadungan Asal Mojokerto Dituntut 3 Tahun
M. Edy Suwarno, warga Puri-Mojokerto terdakwa penipuan CPNS, berproses di PN Mojokerto

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) Warga Desa Mlaten, Kec. Puri-Mojokerto, M. Edy Suwarno, (55), kini tahapan menjalani proses tuntutan hukum di PN (Pengadilan Negeri) Mojoikerto lantaran lantaran terlibat kasus penipuan calo CPNS (calon pegawai negeri sipil). Untuk memuluskan aksinya agar korban rela menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah, terdakwa bahkan sempat menyaru sebagai ex pegawai imigrasi, anggota ICW bahkan anggota KPK.

Pantauan di ruang sidang PN Mojokerto, Kamis (29/2) siang, akibat perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan untuk proses putusan masih perlu menjalani 1-2 kali sidang lagi. ’’Terdakwa dituntut penjara 3 tahun. Sesuai dakwaan pertama yang dikenakan oleh penuntut umum,’’terang Kholil Askohar, penasihat hukum terdakwa.

Dijelaskannya, warga Desa Mlaten, Kecamatan Puri, terlibat aksi penipuan calo CPNS sejak Maret 2021 hingga Februari 2023. Selang waktu tersebut, terdakwa menipu Mohamad Qosim, warga Perumahan Indraprasta, Kecamatan Puri-Mojokerto, yang secara kebetulan sedang mencarikan pekerjaan untuk kedua anaknya yakni Anita Nislifiyah dan Ilham Prayugi Hidayat.

Muncul kasus penipuan ini, sebenarnya antara terdakwa dan korban sudah saling kenal saat ada hubungan bisnis, namun sudah lama tidak pernah bertemu. Saat nyambung lagi, terdakwa ingin pinjam uang ke korban. Namun korban dengan perkataan halus tidak memberi pinjaman. Dengan alasan masih butuh dana utuk mencarikan anaknya pekerjaan.

Mengetahui kondisi korban sedang mencarikan kedua anaknya mencari pekerjaan, terdakwa (Edy) muncul niat jahat untuk menipu korban (Qusim) agar bisa menguras uangnya. Ujungnya terdakwa sanggup mencarikan pekerjaan di pemerintahan jalur CPNS.

Untuk meyakinkan korban agar lebih percaya pada terdakwa yang ingin menolong mencarikan pekerjaan untuk kedua anannya, dihadapan korban terdakwa Edy mengaku pernah bekerja sebagai pegawai imigrasi, juga pernah sebagai anggota ICW bahkan sebagai anggota KPK.