Sekitar tahun 2020 lalu, pernah dikeruk dan dilebarkan, dan dampaknya baru terasa pas kemarau kemarin. Jika ada iktikad baik dari pengelola, warga tidak mempermasalahkan keberadaan pencucian pasir. ” Masyarakat berharap, pengelola perusahaan cucian pasir memperhatikan betul aspek lingkungan. sehingga tidak berdampak langsung terhadap lahan warga,” harapnya
Salah seorang anggota LSM Walidasa menyampaikan berdasarkan dokumen UKL-UPL, pengolahan limbah tidak boleh dibuang ke saluran sungai/irigasi secara langsung. Harus ditampung di tempat kolam penampungan (IPAL, dua bulan sekali pengelola wajib membersihkan kolam penampungan limbah tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup harus segera turun ke lokasi Jika terbukti pihak pengelola abai dalam mengolah limbah, DLH harus segera melayangkan surat peringatan agar proses pengolahan limbah semakin diperketat. (*)