banner 728x90

Dua Nelayan Ampana Kota Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

Dua Nelayan Ampana Kota Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

“Kami menindaklanjuti informasi adanya peredaran narkoba ilegal di rumah kos yang terletak di Jalan Sulatan Hasanuddin Kota Ampana pada Jumat (19 Februari 2024), “kata Kapolsek Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol yang saat itu didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kabag Humas AKP Triyanto Kamis (22/2/2024)

Dijelaskannya, “Kedua tersangka pengguna narkoba tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai Kecamatan Una Una Kabupaten Touna yang keduanya berprofesi sebagai nelayan. “kata Kapolsek Touna.

Ia menambahkan, perbuatan mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)