Pendapatan Provinsi Jatim dari Sektor Pajak Akan Berkurang Rp4Triliun

Pendapatan Provinsi Jatim dari Sektor Pajak Akan Berkurang Rp4Triliun
Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono saat meninjau progres pembangunan Kantor Samsat di Bangkalan, Minggu (18/2/2024)

BANGKALAN (Wartatransparansi.com) – Pembagian hasil pendapatan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 akan berubah. Jika saat ini Pemprov Jawa Timur menerima 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen. Maka pada tahun tersebut Pemprov menjadi 34 persen dan kabupaten/kota 66 persen.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono ketika meninjau prrogres pembangunan Kantor Samsat di Bangkalan, Minggu (18/2/2024). Jika mengacu pada perubahan tersebut maka pendapatan provinsi akan berkurang hingga Rp4 triliun.

Dengan perubahan pembagian hasil pendapatan pajak ini, Pj. Gubernur Adhy menyampaikan bahwa support pembangunan dari provinsi ke kabupaten/kota ke depannya akan berkurang. Oleh karena itu, ia mendorong pembangunan yang dilakukan oleh kabupaten/kota bisa lebih masif lagi.

“Selain itu, saya juga mendorong sinergitas dari pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama dengan pemprov meningkatkan pendapatan daerah. Mulai dari proses sosialisasi hingga identifikasi wajib pajak yang belum membayar. Toh nanti juga hasilnya masuk ke kabupaten/kota,” kata dia.