PALU (Wartatransparansi.com) – Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejati Sulteng, pada pukul 11.00 WITA, 2 orang tersangka korupsi yakni AT, eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkep dan rekannya Z direktur CV.UL beserta barang bukti diserahkan ke Kejati Sulteng yang diterima Jaksa Penuntut Umum Irma, SH, Kamis (1/2/2024).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019 sebesar Rp29.357.701.823.