Sementara itu, hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng mengungkap AT selaku Kepala BPKAD dan Bendahara Umum Daerah diduga melakukan perbuatan fiktif. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)