PALU (Wartatransparansi.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap tiga orang pelaku diduga terlibat penerimaan paket narkotika jenis sabu melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Palu, pada Selasa 23 Januari 2024. Ketiga pelaku tersebut antara lain berinisial IA (26) warga Tatanga, MI (21), warga Birobuli Selatan dan inisial ZS (27) warga Tatanga.
Diketahui, paket sabu seberat 1 kilogram itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dengan disamarkan menggunakan tumpukan baju dan sepatu. “Ketiga pelaku ditangkap tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket tersebut di rumah Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, “kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis (25/1/2024)