PARIMO (Wartatransparansi.com) – Empat orang diduga pelaku perdagangan manusia, antara lain FA (28), NS (18), AMA (18) dan MZA (24), ditangkap Unit Reskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), pada Jumat 19 Januari 2024.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual saat menggelar jumpa pers di Polres Parimo, Senin (22/1/2024) menjelaskan, pelaku yang diduga terlibat jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat sudah terungkap.
“Kami berhasil mengungkap praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Hotel Grand Mitra, Parigi, Jumat (19/1) dini hari,” kata Kapolres Parimo.
Dijelaskannya, pelaku dalam melakukan praktik prostitusi ini menyewa 3 kamar di hotel Grand Mitra di Parigi dan ikut menyiapkan 3 orang pekerja komersial perempuan (PSK) berinisial IM, SB, dan AM.