Waspada! Prostitusi Online Marak, Polres Parimo Berhasil Tangkap 4 Pelaku

Waspada! Prostitusi Online Marak, Polres Parimo Berhasil Tangkap 4 Pelaku

Lalu kata Jovan, pelaku membuka dan menawarkan pelacur melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per orang yang dibayarkan sebelum berhubungan badan.
Dari menjajah PSK tersebut, pelaku mendapat untung Rp50 ribu per pelanggan PSK tersebut.

Ia menambahkan, saat terungkapnya kasus prostitusi online ini, polisi telah menyita 7 alat kontrasepsi, uang tunai Rp750 ribu, dan 5 unit ponsel pintar.

“Keempat pelaku saat ini ditahan di Polres Parimo dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. tahun,” tutupnya. (*)