“Usai dilakukan penyelidikan, Polsek Kalidawir berhasil mengamankan pelaku di daerah Sanan Wetan, Kota Blitar. Diamankan juga sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, obeng yang dipakai mencongkel kotak amal, jaket, tas dan uang sisa pencurian sebesar Rp 25.000,” ujar Mujiatno seraya menambahkan bahwa uang infak yang hilang dicuri di dalam kotak amal tersebut jumlahnya berkisar Rp4 juta.
Iptu Mujiatno mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah mesjid dan mushala yang berada di wilayah kecamatan Kalidawir.
“Dia (tersangka) mengaku sudah melakukan aksinya lebih dari 30 kali,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka DH dijebloskan sel Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP. (wet)