Kediri  

Dugaan Kasus Korupsi di PDAM Mendapat Perhatian Serius DPRD Kota Kediri

Dugaan Kasus Korupsi di PDAM Mendapat Perhatian Serius DPRD Kota Kediri
Tampak depan Kantor DPRD Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri

” Nilai setelah terjadinya MOU (kesepakatan.red) pada tahun 2021 kami senilai Rp 765,375,000, dan itu dibagi menjadi 2 ada nilai untuk sambungan rumah dan jaringan,” ucapnya saat ditemui di Kantor PDAM Kota Kediri, saat ditemui di kantornya, Rabu (13/12/2023).

Terpisah, salah satu Jaksa fungsional Kejari Kota Kediri, Novan Sofyan saat ditemui dan dikonfirmasi terkait sejauh mana penanganan dugaan kasus korupsi di PDAM Kota Kediri, pihaknya justru meminta agar penanganan dugaan kasus korupsi di perusahaan milik plat merah itu untuk tidak dijadikan bahan pemberitaan dahulu. Alasanya, saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“ Terkait pemangilan oknum PDAM saya belum bisa jawab. Tapi yang jelas masih pengumpulan data, mohon sabar dulu. Dan, obrolan ini jangan dijadikan berita ya mas karena kami sedang masih menyiapkan tim,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Sehingga hingga saat ini publik masih bertanya-tanya bagaimana kelanjutan kasus ini, pasalnya Kejaksaan Kota Kediri belum membeberkan sejauh mana upaya penanganan kasus dugaan korupsi di perusahaan milik daerah tersebut.

Pasalnya, sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM perumda air minum tirta dhaha, disebut-sebut sudah di meja penyidik Kejari Kota Kediri dan saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 PDAM perumda air minum tirta dhaha Kota Kediri, mengalokasikan anggaran senilai Rp 2.220.663.000 digunakan untuk proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di sejumlah titik.

Hanya saja, proses pelaksanaanya disinyalir tidak hanya di kerjakan sendiri dengan sistem secara swakelola, tapi juga dikerjakan asal-asalan alias asal jadi mark up volume. Sehingga, tidak menutup kemungkinan kualitas proyek tersebut jauh dari nilai standar.

Hal itulah yang dijadikan dasar salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ternama di Kota Kediri, untuk melaporkan dugaan kasus itu ke Kejari Kota Kediri, pada Oktober 2023 lalu. (*)