Hal senada diungkap Andi Rakmono. Dirinya berharap sebagai Media yang berpengalaman memberikan pemberitaan yang sesuai fakta dan berimbang.
Sementara itu, pengaduan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ketapang, kabupaten Bangkalan, M.Wijdan ini berdasarkan pemberitaan di majalah Tempo edisi 10 Desember 2023 dengan judul ‘Bhayangkara Berburu Suara’. Dalam berita itu nama M.Wijdan sempat disebut -sebut. Namun M.Wijdan merasa tidak pernah dikonfirmasi sedangkan berita itu ternyata tidak sesuai fakta yang ada.
Atas hal inilah dirinya mengadukan masalah ini ke Dewan Pers pada 8 Januari 2024. Hasilnya Dewan Pers mengeluarkan surat pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) bernomor 1/PPR-DP/I/2024 tentang pengaduan MOCH. Wijdan terhadap majalah berita mingguan Tempo. Isinya, majalah Tempo telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Kedua, berita yang diterbitkan Tempo tidak berimbang karena tidak berdasarkan konteks masalah dalam wawancara via WhatsApp. Ketiga, Tempo wajib memperbaiki manajemen peliputan, khususnya dalam melakukan. komunikasi dengan narasumber untuk mendapatkan wawancara. (*)