Desak Majalah Tempo Segera Laksanakan Putusan Dewan Pers

Desak Majalah Tempo Segera Laksanakan Putusan Dewan Pers
Kuasa Hukum Ketua AKD M. Wijdan yakni Ardiansyah dan Andi Rakmono menunjukkan putusan Dewan Pers dimana Majalah Tempo telah melanggar kode etik Jurnalistik

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ketapang, Bangkalan, M.Wijdan, minta majalah Tempo segera memuat hak jawab yang dikirimkannya. Hal ini diminta setelah ada keputusan Dewan Pers yang menyatakan majalah Tempo melanggar kode etik jurnalistik.

Melalui kuasa hukumnya, Ardiansyah dan Andi Rakmono, menegaskan jika majalah tempo harus segera melaksanakan keputusan Dewan Pers. “Dewan Pers mewajibkan majalah Tempo untuk memberikan hak jawab yang klien kami secara profesional, dengan konsekuensi ancaman pidana apabila tidak memberikan hak jawab kepada klien kami,” ungkap Ardiansyah, Senin (22/1/2024) di Surabaya.

Dirinya juga mengimbau majalah Tempo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemberitaan yang dinilai tidak benar dan sangat tendensius. “Kami berharap ke depannya adanya komitmen perbaikan internal dan tidak mengulangi Kembali peristiwa serupa,” tegasnya.