Hukrim  

Pelaku Penipuan ‘Love Scamming’ Internasional Diringkus Polri, Korbannya dari Berbagai Negara

Pelaku Penipuan ‘Love Scamming’ Internasional Diringkus Polri, Korbannya dari Berbagai Negara
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kelompok penipuan ‘Love Scamming’ online jaringan internasional. Sebanyak 21 orang pelaku yang diamankan. Aksi kejahatan tersebut mendapatkan keuntungan Rp 40-50 miliar per bulan.

Dijelaskan, penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’ tersebut, korbannya ada  ratusan orang dari berbagai negara termasuk Amerika, Italia, Inggris, Thailand, hingga Maroko.

 

Satu korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia.

Para pelaku beroperasi selama sekitar 2 bulan dengan menggunakan 4 karakter berbeda untuk setiap individu, mempersulit pelacakan.

Para pelaku ini menggunakan modus menipu korban dengan mencari targetnya melalui aplikasi dating apps, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya. Mereka menggunakan profile baik perempuan maupun laki-laki yang bukan diri mereka.

“Pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi,” terang Djuhandani.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam praktik penipuan. Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun sesuai dengan UU ITE. (wet)