Jadwal Pilkada Serentak November 2024 Bisa Berubah September

Jadwal Pilkada Serentak November 2024 Bisa Berubah September
Pilkada Serentak 2024 yang awalnya ditetapkan 27 November 2024, masih bisa berubah ke bulan September 2024.

Hasyim menambahkan, pihaknya tetap akan mempersiapkan tahapan pilkada untuk digelar pada November.  “UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU Nomor 10 Tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” jelas Hasyim.

Dia juga menegaskan ketentuan tersebut masih berlaku, karena hingga saat ini masih belum ada perubahan.

“Ketentuan ini masih berlaku kan. Nah KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya. (wet)