Sabtu, 14 September 2024
25 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanJadwal Pilkada Serentak November 2024 Bisa Berubah September

    Jadwal Pilkada Serentak November 2024 Bisa Berubah September

    JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, jadwal Pilkada Serentak 2024 yang awalnya ditetapkan 27 November 2024, masih bisa berubah ke bulan September 2024.

    Hasyim menjelaskan, perubahan itu mengingat pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.

    Kendati begitu, KPU saat ini masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016 dikatakan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.

    Baca juga :  Golkar Tetapkan Pimpinan DPRD Jatim dan 21 Pimpinan DPRD Kabupaten-Kota Se Jatim

    “Jadi pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang,” kata Hasyim dikutip Kamis (18/1/2024).

    Hasyim menambahkan, pihaknya tetap akan mempersiapkan tahapan pilkada untuk digelar pada November.  “UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU Nomor 10 Tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” jelas Hasyim.

    Baca juga :  Pilkada 2024, Pakar Komunikasi Politik Jokhanan:  Paslon Selektif Gunakan Medsos

    Dia juga menegaskan ketentuan tersebut masih berlaku, karena hingga saat ini masih belum ada perubahan.

    “Ketentuan ini masih berlaku kan. Nah KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya. (wet)

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan