Jadwal Pilkada Serentak November 2024 Bisa Berubah September

Jadwal Pilkada Serentak November 2024 Bisa Berubah September
Pilkada Serentak 2024 yang awalnya ditetapkan 27 November 2024, masih bisa berubah ke bulan September 2024.

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, jadwal Pilkada Serentak 2024 yang awalnya ditetapkan 27 November 2024, masih bisa berubah ke bulan September 2024.

Hasyim menjelaskan, perubahan itu mengingat pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.

Kendati begitu, KPU saat ini masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016 dikatakan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.

“Jadi pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang,” kata Hasyim dikutip Kamis (18/1/2024).