Selasa, 17 September 2024
28 C
Surabaya
More
    PendidikanMahasiswa UPN Veteran Jatim Bantu Pembuatan NIB Bagi Pelaku Usaha UMKM

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Bantu Pembuatan NIB Bagi Pelaku Usaha UMKM

    SURABAYA (Wartatransparansi.com) –Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur turut serta melakukan sosialisasi pentingnya masyarakat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

    Kegiatan tersebut hasil kolaborasi UPN Veteran Jawa Timur degan Kantor Kelurahan Menanggal Rungkut Surabaya. Selain pembuatan NIB, sosialisasi yang dihadiri oleh lebih dari dua puluh lima pelaku UMKM ini juga mengadakan tes gula darah gratis yang di fasilitasi Dinas Kesehatan Kecamatan pada Kamis, 12 Oktober 2023.

    Pembuatan NIB masif terus di gaungkan oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai upaya pemberdayaan UMKM. Pendataan kepemilikan NIB oleh UMKM digunakan untuk mendeteksi jumlah UMKM yang tersebar di Surabaya yang selanjutnya dapat diikutsertakan dalam program inovasi pemerintah, menaikkan kelas UMKM, dan yang terpenting adalah menjamin legalitas berdirinya sebuah usaha.

    Bank Jatim, selaku pemateri utama dalam kegiatan ini, menjelaskan beberapa manfaat NIB bagi UMKM. Salah satunya adalah pemberian akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMKM pemilik NIB berhak mengajukan pinjaman untuk pendanaan usaha dengan suku bunga rendah dengan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan NIB.

    Mahasiswa program bina desa UPN “Veteran” Jawa Timur turut serta membantu pembuatan NIB untuk UMKM melalui laman Online Single Submission (OSS). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan pemerintah Kota Surabaya yaitu mendongkrak perekonomian Surabaya dan Nasional.

    “Terima kasih untuk Mbak-mbak dan Mas-mas mahasiswa karena sudah dibantu membuat NIB. Saya bingung kalau bikin sendiri. Maklum, sudah Ibu-ibu gini gak terlalu ngerti teknologi,” ujar salah satu pelaku usaha toko kelontong. (*)

    Reporter : Rizky Amalia

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan