Hukrim  

Bareskrim Polri Periksa Satu Jenderal Bintang Satu di Kasus Firli vs SYL

Bareskrim Polri Periksa Satu Jenderal Bintang Satu di Kasus Firli vs SYL
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa menyebut Firli Bahuri dicecar 40 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat 1 Desember 2023.

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) kemarin. Menariknya, dalam kasus itu, Bareskrim mengungkap identitas salah satu saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi BJP (Brigjen Pol) Anom Wibowo,” ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangan yang diterima Sabtu (2/12/2023).

Adapun sosok Brigjen Pol Anom Wibowo diketahui menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Anom Wibowo dilakukan berkaitan dengan komunikasi antara Firli Bahuri (FB) dan SYL melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

“(Pemeriksaan terhadap) Saksi BJP Anom Wibowo terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021,” ucapnya.

Firli Dicecar 40 Pertanyaan

Sebelumnya, pada Jumat kemarin, Tim penyidik gabungan memanggil Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Tersangka Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama sekitar 10 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Firli dicecar dengan 40 pertanyaan.

“Tersangka (Firli Bahuri) diperiksa diajukan sebanyak 40 materi pertanyaan,” ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).