Pusporini mengatakan hari pertama kampanye pada 28 November 2023, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada partai politik untuk digunakan waktunya secara efektif. Namun, KPU Kota Kediri belum bisa memantau terkait kampanye hari pertama, kalau memasuki masa kampanye ini Bawaslu yang yang mulai bekerja.
“Tim kampanye yang sudah mendaftarkan ke KPU. Dijelaskan Puspo terkait tim kampanye untuk paslon sudah daftar ada 2, tetapi versinya masing-masing. Jadi dari pasangan calon nomor 3. Kemudian paslon nomor 1 dan paslon nomor 2 berbeda-beda formulir yang digunakan, karena kita menerima dari DPP,“ paparnya.
Lebih lanjut Puspo, menyampaikan titik lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye (APK) ini ranahnya Bawaslu walaupun KPU Kota Kediri sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan Perwali yang harus dipatuhi.
“ Alat peraga kampanye (apk) tidak boleh dipasang di sepanjang Jalan Brawijaya-Jalan Kartini-Jalan Mayjen Sungkono-Jalan Mayor Bismo, apalagi dipasang melintang, kalau dipasang dipinggir masih boleh,” urainya.
Terakhir Puspo, menambahkan kepada peserta pemilu dari 17 partai politik pada saat melaksanakan kampanye supaya berpedoman pada aturan yaitu PKPU Nomor 15 tahun 2023.
“ Kami berharap agar peserta pemilu 2024 dapat melaksanakan ketetapan aturan yang berlaku dan peraturan dari Pemda perihal estetika,” pungkasnya. (*)