“ Handphone itu berada di Desa Lantula Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali. Kemudian Tim Ops berangkat ke Morowali. Selanjutnya kami kemudian bekerja sama dengan Polsek Witaponda Res Morowali, mencari titik lokasi tersebut dan pengguna Hand Phone tersebut, “ kata AKP Rustang. Selasa, (11/21/2023).
Menurut Rustang kerjasama kedua polsek membuahkan hasil dengan ditemukan dan diamankan seorang laki laki yang mengaku bernama AS Alias Olin.
“ Terduga AS saat itu sementara menguasai Handphone tersebut. Kemudian dilakukan pencocokan IMEI dan hasilnya sesuai. “ jelas Rustang
Selanjutnya terduga dibawa ke Polsek Wiaponda untuk dimintai keterangan dan hasilnya AS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian . kemudian Ahmad Solihin di bawa ke Mako Polsek Palu Barat untuk dilakukan proses hukum.
Rustang menambahkan, fakta di lapangan melalui hasil introgasi pelaku telah mengakui melakukan pencurian. “ Uang sebesar Rp.13.000.000 yang telah dicuri telah habis digunakan pelaku. Satu Tas perempuan warna hitam bersama identitas pelapor telah dibakar oleh pelaku, sementara dua pasang anting tidak diakui oleh pelaku telah diambil. “ ujarnya. (*)