Sedangkan aksinya terakhir mencuri kendaraan mobil truk milik Siswanto (43) warga desa Bakalan Kec. Gondang, Kabupaten Mojokerto, saat diparkir di dihalaman rumah. Modus 4 pelaku ini saat beraksi mempunyai peran masing- masing. Awalnya dengan memanjat dan merusak kunci pagar, selanjutnya masuk halaman rumah, lalu membawa mobil Truk No pol S 8225 UP dengan menggunakan kunci letter T ( kunci palsu ).
“Tiga pelaku bertugas mengawasi situasi diluar pagar, dan satu pelaku bernama Abdulloh ( DPO) bertugas merusak pintu mobil, pelaku bernama Imron (DPO) punya peran merusak kunci kontak,” terangnya.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 Hem lengan pendek, 1 jaket warna hitam, dan 1 buah Hoodie warna hitam merk shikat miring. Saat ini polisi sedang mencari keberadaan motor hasil curianan yang belum diamankan di mapolres Mojokerto.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)