Madiun  

PDI Perjuangan Siap Hadapi Gugatan Ihsan Abdurahman Shiddig Di PN Madiun

PDI Perjuangan Siap Hadapi Gugatan Ihsan Abdurahman Shiddig Di PN Madiun

Pemecatan dan PAW berkaitan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ihsan Abdurrahman Shiddiq dalam kasus balap liar dan permasalahan internal partai terkait kewajiban kontribusi ke Partai serta tugas dan kedisiplinan sebagai anggota Dewan.

Dijelaskan Anton Kusumo bahwa gugatan yang diajukan Ihsan Abdurrahman Shiddiq tidak ada korelasinya. Hal tersebut dikarenakan ini masalah di internal partai dan proses formil pemberhentian dan PAW sudah dilakukan sesuai aturan yang ada hingga Mahkamah Partai. “Secara hukum tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PDI Perjuangan, kita hadapi saja gugatan ini karena kita taat dan patuh kepada hukum ” , pungkas Anton Kusumo. (*)