MADIUN (Wartatransparansi.com) – Seorang warga Madiun menggugat PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Madiun. Gugatan yang dilakukan oleh Ihsan Abdurahman Shiddig terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh DPP dan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Ihsan Abdurrahman Shiddiq dari keanggotaan DPRD Kota Madiun dari fraksi PDI Perjuangan.
Gugatan oleh Ihsan Abdurrahman Shiddiq terhadap DPP PDI Perjuangan ( Tergugat 1 ), DPD PDI Perjuangan Jatim ( Tergugat 2 ) dan DPC PDI Perjuangan Kota Madiun ( Tergugat 3 ).Hari ini Rabu (8/11/2023) sidang perdana dalam agenda pemeriksaan dokumen dari kuasa hukum penggugat dan tergugat. Dari tergugat 2 dan tergugat 3 diwakili oleh Team Kuasa Hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBHAR ) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Dalam sidang tadi kuasa hukum dari tergugat 1 tidak hadir dan sidang ditunda pada 23 Nopember. 2023
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Anton Kusumo mengatakan pemecatan serta Pergantian Antar Waktu atas diri Ihsan Abdurrahman Shiddiq adalah berdasarkan Keputusan DPP PDI Perjuangan.” Pemecatan dan PAW adalah kewenangan dari DPP,” ujar Anton Kusumo.
Pemecatan dan PAW berkaitan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ihsan Abdurrahman Shiddiq dalam kasus balap liar dan permasalahan internal partai terkait kewajiban kontribusi ke Partai serta tugas dan kedisiplinan sebagai anggota Dewan.
Dijelaskan Anton Kusumo bahwa gugatan yang diajukan Ihsan Abdurrahman Shiddiq tidak ada korelasinya. Hal tersebut dikarenakan ini masalah di internal partai dan proses formil pemberhentian dan PAW sudah dilakukan sesuai aturan yang ada hingga Mahkamah Partai. “Secara hukum tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PDI Perjuangan, kita hadapi saja gugatan ini karena kita taat dan patuh kepada hukum ” , pungkas Anton Kusumo. (*)