Madiun  

BPR Kota Madiun Dukung Penuh Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Mantan Pegawainya

BPR Kota Madiun Dukung Penuh Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Mantan Pegawainya
Foto : Ahmad Setiawan (Kanan) Kuasa Hukum BPR Kota Madiun

MADIUN (Wartatransparansi.com) – Direksi Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun mendukung penuh atas penetapan Tersangka CW mantan Accoun Officer ( AO) pada Perumda Milik Pemkot Madiun.CW diduga melakuan korupsi secara sistematik senilai 8,7 M dalam rentang waktu 2014 – 2022.

Hal ini dikatakan Ahmad Setiawan, SH, M.Hum kuasa hukum BPR Bank Daerah Kota Madiun. Menurutnya pihaknya mendukung penuh dan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian Polresta Madiun dalam penyelesaian pidana yang dilakukan Tersangka.” Kami mempunyai semangat sama sesuai program pak walikota, untuk besih dari korupsi,” kata Ahmad Setiawan.

Good Goverment harus dilakukan dengan bersih bersih dan terbebas dari kasus korupsi.Manajemen dan direksi baru BPR Kota mempunyai semangat yang sama Asta Karya dari program Wali Kota Madiun.

Penulis: Rudi Ardy