Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan dan penindakan TPPO dapat dilakukan secara maksimal setelah pembentukan satgas TPPO pada tanggal 5 Juni 2023.
Hal itu merupakan komitmen Polri untuk memberantas sekaligus mencegah adanya perdagangan orang dengan berbagai modus kejahatan di Indonesia.
“Atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” tandasnya. (*)