DPRD Banyuwangi Setuju Bahas Inisiatif Dewan Tentang Penyelenggaran Pesantren

DPRD Banyuwangi Setuju Bahas Inisiatif Dewan Tentang Penyelenggaran Pesantren
Foto : Ketua Bapemperda Sofiandi Susiadi

Berdasarkan data di Kabupaten Banyuwangi terdapat 192 pondok pesantren yang terdaftar yang tersebar di beberapa kecamatan. Selain itu terdapat 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di 24 kecamatan, juga terdapat 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ). sehingga untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Banyuwangi, diperlukan fasilitasi pondok pesantren.

“Pemerintah daerah dapat memberikan pendanaan yang dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi, fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ucap Sofiandi Susiadi.

Politisi Partai Golkar asal kecamatan Cluring ini menambahkan bahwa raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal surat 24 Maret 2023 Nomor : W15.PP.04.02-259 perihal mencakup hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi. (*)