BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Anggota DPRD dari seluruh fraksi menyetujui dan menyetujui rancangan peranturan daerah (Raperda) dewan inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat segera diusulkan untuk dibahas.
Pengambilan keputusan dilaksanakan dalam rapat paripurna internal pada Senin (16/10) lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Sofiandi Susiadi menyampaikan, secara umum unsur filosofis yang menjadi dasar pertimbangan usulan raperda ini adalah bahwa pondok pesantren merupakan kelembagaan pendidikan keagamaan yang telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia, pondok pesantren adalah wujud ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
”Hadirnya pondok pesantren merupakan bukti terlaksananya pendidikan keagamaan yang menjaga moralitas bangsa di tengah perkembangan peradaban,” jelas Sofiandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (24/10/2023).