Polisi Kota Palu Tangkap Residivis Kambuhan

Polisi Kota Palu Tangkap Residivis Kambuhan

PALU (Wartatransparansi.com) -Seorang residivis kambuhan CD (33), Kembali ditangkap Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, setelah nekat Kembali beraksi merampas satu unit handphone OPPO A57.

Rini Mirnawati (29), Korban perampasan handphone langsung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Palu.

Dalam laporan tertulisnya Rini menceritakan, kejadiannya pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, di Jalan Cemangi Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, tepatnya di pinggir jalan.

Awalnya kata korban, karenakan handphonenya berbunyi ia pun berhenti untuk mengambilnya di dalam kantong baju. Kemudian tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dan Langsung merampas handpone korban dari tangan korban. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke arah JaIan Cemangi.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery menjelaskan, pada Sabtu 29 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 wita, Tim Resmob Polresta Palu mendapatkan Laporan Polisi terkait kasus pencurian.