Jumat, 8 November 2024
36.7 C
Surabaya
More
    SultengPolisi Kota Palu Tangkap Residivis Kambuhan

    Polisi Kota Palu Tangkap Residivis Kambuhan

    PALU (Wartatransparansi.com) -Seorang residivis kambuhan CD (33), Kembali ditangkap Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, setelah nekat Kembali beraksi merampas satu unit handphone OPPO A57.

    Rini Mirnawati (29), Korban perampasan handphone langsung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Palu.

    Dalam laporan tertulisnya Rini menceritakan, kejadiannya pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, di Jalan Cemangi Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, tepatnya di pinggir jalan.

    Awalnya kata korban, karenakan handphonenya berbunyi ia pun berhenti untuk mengambilnya di dalam kantong baju. Kemudian tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dan Langsung merampas handpone korban dari tangan korban. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke arah JaIan Cemangi.

    Baca juga :  Ini Pesan Kapolsek Usai Tawuran Antar Mahasiswa

    Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery menjelaskan, pada Sabtu 29 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 wita, Tim Resmob Polresta Palu mendapatkan Laporan Polisi terkait kasus pencurian.

    “ Terjadi di Jalan Cemangi, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. “ kata AKP Ferdinand. Kamis, (5/10/2023)

    Ia menjelaskan, dari Laporan tersebut Tim Resmob Polresta Palu melakukan penyilidikan dan setelah dilakukan penyelidikan diduga kuat pelakunya yakni CD.

    Selanjutnya kata Ferdinand pada Rabu 27 september 2023, sekitar pukul 18.20 wita, Tim Resmob Polresta Palu mendapatkan informasi bahwa terduga CD sedang berada di kos-kosannya di Jalan Tanjung satu, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

    Baca juga :  Kejati Sulteng Apel Bersama Kejari, Ini Pesan Pentingnya

    “ Kemudian tim langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan CD dan dibawa ke mako polresta palu untuk dilakukan introgasi, dan dari interogasi CD mengakui bahwa telah melakukan pencurian “ jelas Ferdinand.

    Ferdinand menuturkan, barang bukti yang telah diamankan polisi, 1 Unit Motor honda beat warna pink dan 1 Unit hp oppo a57 warna biru. “ Dasar penagkapan pelaku adanya laporan polisi Nomor : LP-B/902/VII/2023/ SPKT POLSEK PALSEL/ POLRESTA PALU, POLDA SULTENG Tanggal 29 juli 2023. “ tuturnya. (*)

    Reporter : Rahmad Nur

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan